FSRD UNS Menerima Kunjungan dari Satgas PPKS Dalam Rangka Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16HAKTP)

FSRD — Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menerima kunjungan dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UNS pada Kamis (5/12/2024). Kegiatan ini dalam rangka “Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16HAKTP)”.

Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga kampus (Dosen, Tendik, dan Mahasiswa) tentang pentingnya penghapusan segala bentuk kekerasan (Kekerasan Fisik, Psikis, Seksual, Intoleran, Perundungan, dan Kebijakan yang mengandung Kekerasan) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 yang direvisi menjadi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024.

Diikuti oleh Mahasiswa FSRD, sosialisasi dilaksanakan di Ruang Aula Gedung HB. Sutopo FSRD UNS. Hadir perwakilan dari Satgas PPKS UNS adalah Siti Fadilah Imawati, S.T. (Anggota Satgas PPKS UNS Bidang Pencegahan, Kajian dan Evaluasi) dan Dimas Adika, S.Pd., M.Hum. (Anggota Satgas PPKS UNS Bidang Humas dan Publikasi).

Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FSRD UNS, Dr. Jazuli Abdin Munib, S.Sn., M.Hum. menyambut baik dengan adanya Satgas PPKS di UNS. Dengan harapan adanya Satgas PPKS lingkungan kampus UNS akan menjadi tempat yang aman, nyaman dan bebas dari kekerasan seksual.

Dalam pemaparannya, Siti Fadilah Imawati, S.T. menyampaikan bahwa latar belakang dibentuknya Satgas PPKS diantaranya bahwa dengan semakin meningkatnya kekerasan seksual yang terjadi  pada ranah komunitas termasuk perguruan tinggi secara langsung atau  tidak langsung akan berdampak pada kurang optimalnya penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan menurunkan kualitas pendidikan tinggi. Serta untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di  perguruan tinggi, perlu pengaturan yang menjamin kepastian hukum dalam  pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Menurut Imawati, pelecehan dan kekerasan seksual diantaranya mencakup ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan atau identitas gender korban. Menatap korban dengan nuansa seksual dan atau membuat tidak nyaman. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan atau video bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.

Saat ini di perguruan tinggi khususnya Universitas Sebelas Maret (UNS) berusaha melakukan pencegahan kekerasan seksual di perguruan tinggi dengan cara sosialisasi terbentuknya SATGAS PPKS UNS, membuka layanan aduan kekerasan seksual, sosialisasi layanan aduan kekerasan seksual, pembuatan pedoman dan media informasi dan edukasi pencegahan kekerasan seksual, melakukan sosialisasi  PPKS ke organ UNS dosen, tendik, mahasiswa, dan masyarakat dan melakukan survei 6 bulan sekali.

Humas FSRD UNS 2023

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *